Pasal 47
BAB 6 — PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Pelaksanaan Swakelola tipe I dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- PA/KPA dapat menggunakan pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain
dan/atau tenaga ahli;
- Penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50%
(lima puluh persen) dari jumlah Tim Pelaksana;
dan
- Dalam hal dibutuhkan Pengadaan Barang/Jasa
melalui Penyedia, dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
(2) Pelaksanaan Swakelola tipe II dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -44-
- PA/KPA melakukan kesepakatan kerja sama
dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola; dan
- PPK menandatangani Kontrak dengan Ketua Tim
Pelaksana Swakelola sesuai dengan kesepakatan
kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Pelaksanaan Swakelola tipe III dilakukan berdasarkan
Kontrak PPK dengan pimpinan Ormas.
(4) Pelaksanaan Swakelola tipe IV dilakukan berdasarkan
Kontrak PPK dengan pimpinan Kelompok Masyarakat.
(5) Untuk pelaksanaan Swakelola tipe II sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), tipe III sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dan tipe IV sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), nilai pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak sudah termasuk kebutuhan
barang/jasa yang diperoleh melalui Penyedia.
Bagian Kedua
Pembayaran Swakelola
