Pasal 65
(1) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi
Lainnya wajib menggunakan Produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
(2) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi
Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja Barang/jasa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi Lainnya.
(3) Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/
Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi.
(4) Nilai pagu anggaran pengadaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi. (5 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemeri
