Pasal 64
(1) Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan yang
pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, kecuali diatur lain dalam perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar negeri atau turunan perjanjian/dokumen lain yang berkaitan dengan perjanjian sebagai bagian dari persyaratan pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri serta ketentuan asal (country of origin) Barang dan jasa.
(2) Proses Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan yang
pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri dapat dilaksanakan sebelum disepakatinya perjanjian pinjaman luar negeri (advance procurement).
(3) Dalam menyusun perjanjian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dikonsultasikan kepada LKPP.
- Setelah . . .
SK No 254802 A jdih.lkpp.go.id
&
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
=61 &
- Setelah Bagian Kelima pada BAB VIII PENGADAAN KHUSUS ditambahkan 1 (satu) judul bagian, yakni Bagian Keenam sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keenam Pengadaan Barang/Jasa Desa
- Di antara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 64A, Pasal 64B, dan Pasal 64C sehingga berbunyi sebagai berikut: .
