Pasal 63
(1) Pengadaan Barang/Jasa Internasional dapat
dilaksanakan untuk:
- Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); atau
Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh lembaga penjamin kredit ekspor atau kreditor swasta asing.
(2) Dalam hal tidak ada Pelaku Usaha dalam negeri yang
mampu dan memenuhi persyaratan, Pengadaan Barang/Jasa Internasional dilaksanakan untuk nilai kurang dari batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c. (2a) Pengadaan Barang/Jasa Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan ketentuan mengenai:
- alih teknologi/pengetahuan;
- penggunaan tenaga ahli/tenaga teknis nasional; dan/atau
penggunaan Barang/jasa lain dari dalam negeri.
(3) Badan. . .
SK No 254803 A jdih.lkpp.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Badan usaha asing yang mengikuti Pengadaan
Barang/Jasa Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melakukan kerja sama usaha dengan badan usaha nasional dalam bentuk konsorsium, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya.
(4) Badan usaha asing yang melaksanakan Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, harus bekerja sama dengan industri dalam negeri meliputi namun tidak terbatas pada pembuatan suku cadang dan/atau pelaksanaan pelayanan purnajual.
(5) Pengadaan Barang/Jasa Internasional diumumkan
dalam situs web Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan situs web komunitas internasional.
(6) Dokumen Pemilihan melalui Pengadaan Barang/Jasa
Internasional paling sedikit ditulis dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
(7) Dalam hal terjadi penafsiran arti yang berbeda
terhadap Dokumen Pemilihan — sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dokumen yang ber-Bahasa Indonesia dijadikan acuan.
(8) Pembayaran Kontrak melalui Pengadaan
Barang/Jasa Internasional dapat menggunakan mata uang Rupiah dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
