Pasal 61
(1) Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini:
Pengadaan Barang/Jasa pada badan layanan umum/badan layanan umum daerah,
Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat,
Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan; dan/atau
Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(1a) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi.
(2) Pengadaan Barang/Jasa pada badan layanan
umum/badan layanan umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2a) Dalam hal badan layanan umum/badan layanan umum daerah belum memiliki peraturan Pengadaan Barang/Jasa tersendiri, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada badan layanan umum/badan layanan umum daerah berpedoman pada Peraturan Presiden ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dalam
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf ยข, dan huruf d diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga.
32.Judul. ..
SK No 254804 A jdih.lkpp.go.id
K
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Judul Bagian Kelima pada BAB VIII PENGADAAN KHUSUS diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kelima Pengadaan Barang/Jasa Internasional dan Dana Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat
(6), dan ayat (8) Pasal 63 diubah, dan di antara ayat (2) dan
ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga
