INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan 1 Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, danlatau manfaat lainnya. 2 Komite Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi supervisi dalam pengelolaan Investasi Pemerintah. 3 Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri. 4 Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. 6 Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 7 Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 8.Badan...
SK No 008716 A
PRESIDEN
- Badan Hukum Lainnya yang selanjutnya disingkat BHL adalah badan hukum yang diatur tersendiri dengan undang-undang.
- Badan Usaha adalah BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah yang ditetapkan dengan undang- undang. 1 1. Pinjaman adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
- Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam penyediaan dana investasi antara Menteri selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk dengan pimpinan BUMN atau BHL.
- Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan Pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.
- Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PKIP adalah dokumen yang disusun oleh KIP yang berisi pedoman umum antara lain mengenai pengelolaan investasi yang mencakup perencanaan, pemilihan, dan alokasi atas sumber daya dan risiko.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
Investasi Pemerintah bertujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Pasal
SK No oO8717 A
PRESIDEN
Pasal 3
Investasi Pemerintah dilaksanakan berdasarkan prinsip
- transparansi;
- akuntabilitas;
- responsibilitas;
- independensi;
- kewajaran dan kesetaraan;
- profesionalisme; dan
- kehati-hatian.
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi investasi yang dilakukan oleh Pemerintah.
Pasal 5
(1) Sumber Investasi Pemerintah berasal dari:
- APBN;
- imbal hasil;
- pendapatan dari layananf usaha;
- hibah; dan/atau
- sumber lain yang sah. (21 Hasil Investasi Pemerintah yang berasal dari sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai penambah pokok/modal investasi.
(3) Hasil Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB
SK No 008718 A
PRESIDEN
Pasal 6
Investasi Pemerintah dilakukan dalam bentuk
- saham;
- surat utang; dan/atau
- investasi langsung.
Pasal 7
(1) Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a
merupakan saham yang tercatat dan/atau diperdagangkan di bursa efek.
(2) Selain saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Investasi Pemerintah dapat dilakukan pada saham yang tidak tercatat dan/atau tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
(1) Surat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf
b dapat berupa surat utang dan/atau sukuk.
(2) Surat utang dan/atau sukuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas surat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh:
- Pemerintah dan pemerintah daerah;
- korporasi danlatau BHL;
- pemerintah negara lain; dan
- korporasi danlatau badan hukum asing.
Pasal 9
Investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan melalui:
- pemberian Pinjaman;
- kerja sama investasi; dan/atau
- bentuk investasi langsung lainnya. BAB...
SK No008719 A
trRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 10
Menteri selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengelol a f rnenatausahakan Investasi Pemerintah.
Pasal 1 1
Kewenangan pengelolaanf penatausahaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi:
- kewenangan regulasi;
- kewenangan supervisi; dan
- kewenangan operasional.
Bagian Kedua Kewenangan Regulasi
Pasal 12
Dalam melaksanakan kewenangan regulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, Menteri berwenang dan bertanggungjawab:
- menyusun dan menetapkan ketentuan dan peraturan di bidang Investasi Pemerintah;
- menetapkan kebijakan umum dan rencana strategis jangka panjang dan menengah atas Investasi Pemerintah; dan
- menetapkan PKIP. Bagian
SK No 008720 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Kewenangan Supervisi
Pasal 13
(1) Dalam melaksanakan kewenangan supervisi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, Menteri selaku Bendahara Umum Negara membentuk KIP.
(2) KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas
dan wewenang:
- menyusun kebijakan umum dan rencana strategis jangka panjang dan menengah atas Investasi Pemerintah;
- menyusun PKIP;
- melakukan konsolidasi atas seluruh rencana Investasi Pemerintah yang dibuat oleh OIP;
- menyetujui rencana kebutuhan dana Investasi Pemerintah yang bersumber dari APBN;
- memberikan nasihat kepada OIP atas pengelolaan Investasi Pemerintah;
- memberikan rekomendasi kepada Menteri selaku Bendahara Umum Negara dan OIP atas pengelolaan Investasi Pemerintah;
- menyetujui usulan OIP untuk melakukan Divestasi sebelum masa waktu yang telah ditentukan;
- melakukan pengawasan dan evaluasi atas pengelolaan Investasi Pemerintah yang dilakukan oleh OIP;
- menerima laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah dan laporan keuangan dari OIP;
- menyusun ikhtisar laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah yang disusun oleh OIP dan menyampaikannya kepada Menteri; dan
- meminta laporan dan/atau informasi selain laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah.
Pasal
SK No 008721 A
PRESIDEN
Pasal 14
(1) Keanggotaan KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian teknis, auditor internal Pemerintah, dan/atau tenaga ahli.
(2) Keanggotaan KIP diangkat dan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 15
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2l,, KIP dibantu oleh unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yang secara struktural mempunyai tugas dan fungsi manajemen investasi. (21 Pendanaan untuk pelaksanaan tugas KIP dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran satuan kerja KIP.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, keanggotaan KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, serta unit kerja pembantu dan pendanaan pelaksanaan tugas KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Kewenangan Operasional
Pasal 17
(1) Dalam melaksanakan kewenangan operasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, Menteri selaku Bendahara Umum Negara menetapkan BLU Pengelola Dana sebagai OIP. (21 Selain menetapkan BLU Pengelola Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan BLU lain sebagai OIP.
(3) BLU
SK No 008722 A
trRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
memiliki tugas dan wewenang:
- menyusun rencana jangka panjang, menengah, dan tahunan atas Investasi Pemerintah yang menjadi bidang tugasnya;
- mengusulkan rencana kebutuhan dana Investasi Pemerintah yang berasal dari APBN kepada KIP;
- melakukan perjanjian dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah;
- menempatkan dana dan/atau aset keuangan untuk pelaksanaan Investasi Pemerintah;
- melakukan tata kelola yang baik dan pengendalian risiko atas pengelolaan Investasi Pemerintah;
- melakukan tindakan yang diperlukan dalam hal . terjadi sengketa atau perselisihan dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah;
- melaksanakan Divestasi atas Investasi Pemerintah;
- menJrusun laporan pengelolaan Investasi Pemerintah; dan
- melakukan pengawasan atas pelaksanaan Investasi Pemerintah yang dilakukannya.
Pasal 18
(1) Selain BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah, Menteri dapat menunjuk:
- BUMN; dan/atau
- BHL, sebagai OIP.
(2) Pelaksanaan kewenangan operasional oleh BUMN
dan/atau BHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kerja sama dengan Menteri.
Pasal 19
(1) Kewenangan operasional OIP yang dilaksanakan oleh
BUMN dan/atau BHL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 dilakukan berdasarkan Perjanjian Investasi.
(2) Perjanjian. .
SK No OO8723 A
PRESIDEN
10
(2) Perjanjian Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
paling sedikit memuat mengenai:
- hak dan kewajiban para pihak;
- rencana kerja pengelolaan Investasi Pemerintah;
- penempatan dana dan/atau aset keuangan untuk pelaksanaan Investasi Pemerintah;
- pengendalian risiko atas pengelolaan Investasi Pemerintah;
- tindakan yang diperlukan dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah;
- pelaksanaan Divestasi atas Investasi Pemerintah termasuk Divestasi yang ditentukan oleh Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyampaian laporan pengelolaan Investasi Pemerintah;
- pengawasan atas pelaksanaan Investasi Pemerintah yang dilakukannya;
- berakhirnyaPerjanjianlnvestasi; j penyelesaian sengketa; dan
- penyampaian tata kelola investasi yang berlaku.
Pasal 20
OIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 harus memiliki unit yang melaksanakan fungsi:
- perumusan rencana dan strategi investasi;
- pengawasan pelaksanaan investasi; dan
- evaluasi ketaatan pelaksanaan investasi terhadap rencana dan strategi investasi.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan BLU sebagai OIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan tata cara penunjukan BUMN dan/atau BHL sebagai OIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB
SK No OO8724 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Bagian Kesatu Umum
Pasal22 Pengelolaan Investasi Pemerintah meliputi
- perencanaan;
- pelaksanaan;
- pelaporan;
- pengawasan; dan
- pertanggungjawaban.
Bagian Kedua Perencanaan
Paragraf 1 Perencanaan Investasi Pemerintah oleh KIP
Pasal 23
(1) KIP menyusun kebijakan umum dan rencana strategis
jangka panjang dan menengah atas Investasi Pemerintah.
(2) Kebijakan umum dan rencana strategis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
Paragraf 2 Perencanaan Investasi Pemerintah oleh BLU
Pasal24
(1) BLU menyusun rencana jangka panjang dan menengah
atas Investasi Pemerintah berdasarkan kebijakan umum dan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Berdasarkan .
SK No OO8725 A
PRESIDEN
12 (21 Berdasarkan rencana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU menyusun rencana investasi tahunan.
(3) Penyusunan rencana Investasi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan paling sedikit dengan memperhatikan:
- kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi BLU; dan
- kemampuan BLU untuk mengelola dana.
(4) Rencana investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), disampaikan kepada KIP setelah mendapat persetujuan unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Pasal 25
(1) Dalam hal terdapat rencana kebutuhan dana Investasi
Pemerintah yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, BLU men5rusun rencana kebutuhan dana Investasi Pemerintah dan mengusulkan kepada KIP untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Penganggaran atas rencana kebutuhan dana Investasi
Pemerintah yang telah disetujui oleh KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Perencanaan Investasi Pemerintah oleh BUMN dan/atau BHL
Pasal 26
(1) Menteri mengusulkan alokasi Investasi Pemerintah yang
akan dikelola oleh BUMN dan/atau BHL dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Berdasarkan alokasi Investasi Pemerintah yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN, Menteri menunjuk BUMN dan/atau BHL untuk bertindak sebagai OIP.
(3) OIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) men5rusun
rencana kerja pengelolaan Investasi Pemerintah.
(4) OrP
SK No 008726 A
TTRESIDEN
13
(4) OIP menyampaikan rencana kerja pengelolaan Investasi
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.
(5) Berdasarkan penunjukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri melakukan Perjanjian Investasi dengan BUMN dan/atau BHL.
Pasal27 Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Investasi Pemerintah oleh KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, perencanaan Investasi Pemerintah oleh BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25, dan perencanaan Investasi Pemerintah oleh BUMN dan/atau BHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diat:ur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Pelaksanaan
Paragraf 1 Saham dan Surat Utang
Pasal 28
'Pemerintah Investasi dalam bentuk saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan surat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh OIP paling sedikit dengan mempertimbangkan :
- tujuan investasi;
- tingkat risiko dan imbal hasil investasi; dan
- alokasi aset/kebijakan portofolio investasi.
Pasal 29
(1) Pelaksanaan Investasi Pemerintah dalam bentuk saham
dan surat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 didasarkan pada penilaian kewajaran harga saham dan surat utang.
(2) Investasi
SK No 008727 A
PRESIDEN
(2) Investasi Pemerintah dalam bentuk saham dan/atau
surat utang yang diperdagangkan di bursa efek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 30
Pelaksanaan Investasi Pemerintah dalam bentuk saham dan surat utang oleh OIP harus dilakukan oleh tenaga ahli/profesional yang telah memiliki sertifikasi keahlian di bidang pasar modal dan/atau di bidang investasi dan keuangan.
Pasal 31
Dalam proses pengambilan keputusan pelaksanaan Investasi Pemerintah dalam bentuk saham dan surat utang, OIP harus melakukan:
- analisis terhadap risiko; dan
- dokumentasi pengambilan keputusan yang dituangkan dalam kertas kerja analisis yang memadai.
Pasal 32
(1) OIP dapat melakukan alih daya pengelolaan investasinya
kepada Manajer Investasi. (21 Alih daya pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam perjanjian.
Pasal 33
Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 paling sedikit harus memenuhi ketentuan:
memiliki izin usaha sebagai perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan;
tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan;
berpengalaman . .
SK No 008728 A
FRESIDEN
c berpengalaman mengelola dana paling sedikit Rp5.000.000.000.0O0,00 (lima triliun rupiah) pada saat penunjukan sebagai pengelola investasi; dan d memiliki Wakil Manajer Investasi yang tidak pernah dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Pasal 34
Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 menyampaikan laporan atas kineda pengelolaan investasi/portofolio Investasi Pemerintah secara berkala kepada OIP sesuai perjanjian atau sewaktu-waktu berdasarkan permintaan.
Pasal 35
OIP melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja pengelolaan investasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi.
Pasal 36
(1) OIP membuka rekening pengelolaan investasi pada Bank
Kustodian. (21 Bank Kustodian paling sedikit memenuhi kriteria:
- mempunyai status sebagai bank umum;
- minimal cukup sehat selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
- mempunyar izin usaha kustodian dari lembaga yang berwenang; dan
- memenuhi syarat tambahan dari OIP.
(3) Ketentuan mengenai Bank Kustodian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal transaksi saham dan surat utang tidak tercatat dan/atau tidak diperdagangkan pada bursa efek. Pasal. . .
SK No OO87?9 A
FRESIDEN
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 2 Investasi Langsung
Pasal 38
(1) Pelaksanaan investasi langsung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 paling sedikit dengan mempertimbangkan:
- tujuan investasi;
- tingkat risiko dan imbal hasil investasi; dan
- kebijakan portofolio investasi.
(2) Pelaksanaan investasi langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada analisis biaya manfaat dan/atau metode lain yang relevan.
Pasal 39
(1) Investasi langsung berupa pemberian Pinjaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a dapat digunakan untuk:
- pembangunan di bidang infrastruktur dan bidang lainnya; dan/atau
- fasilitas pembiayaan/pendanaan. (21 Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk menunjang pelaksanaan program
Pemerintah.
(3) Pemberian Pinjaman dapat dilakukan oleh OIP kepada
BLU, Badan Usaha, dan/atau pemerintah daerah berdasarkan perjanjian. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Pinjaman dalam investasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal
SK No 008730 A
FRESIDEN
Pasal 40
Kerja sama investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih yang masing-masing pihak sepakat untuk melakukan investasi non permanen.
Pasal 41
Bentuk dan pelaksanaan investasi langsung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c diatur oleh Menteri.
Pasal42 Pemberian Pinjaman dan kerja sama investasi dapat dilakukan untuk mendukung kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 3 Divestasi
Pasal 43
(1) OIP melakukan Divestasi sesuai dengan masa jatuh
tempo/waktu yang telah ditentukan.
(2) Dalam keadaan tertentu, OIP dapat melakukan Divestasi
sebelum masa waktu yang telah ditentukan.
(2) (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
berupa:
- tujuan Investasi Pemerintah berupa manfaat ekonomi/ sosial/ lainnya telah tercapai;
- terjadi peningkatan risiko investasi yang dapat menyebabkan penurunan nilai investasi; dan/atau
- keadaan lain yang disetujui oleh KIP.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Divestasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian . . .
SK No OO8731 A
PRESIDEN
18 Bagian Keempat Pelaporan
Pasal 44
(1) OIP menyusun laporan pelaksanaan Investasi
Pemerintah. (21 Laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- kinerja portofolio Investasi Pemerintah;
- pendapatan Investasi Pemerintah;
- pengelolaan risiko; dan
- informasi penting lainnya.
(3) Laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KIP.
(4) Selain laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), OIP menyampaikan laporan keuangan kepada KIP.
(5) KIP menyusun ikhtisar laporan pelaksanaan Investasi
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menyampaikan kepada Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 45
KIP dapat meminta laporan dan/atau informasi lainnya selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 kepada OIP.
Bagian Kelima Pengawasan
Pasal 46
KIP melakukan pengawasan atas pengelolaan Investasi Pemerintah yang dilakukan oleh OIP. Pasal SK No OO8732 A
PRESIDEN
19
Pasal 47
OIP memastikan pelaksanaan Investasi Pemerintah yang dilakukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/ atau Perjanjian Investasi.
Pasal 48
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan
Pasal 47 meliputi pemantauan, evaluasi, dan
pengendalian. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keenam Pertanggungjawaban
Pasal 49
OIP menjalankan pengelolaan Investasi Pemerintah untuk kepentingan Pemerintah dan sesuai dengan maksud dan tujuan Investasi Pemerintah.
Pasal 50
(1) Dalam melaksanakan Investasi Pemerintah sesuai
dengan tugas dan wewenang BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) serta sesuai hak dan kewajiban BUMN dan/atau BHL sebagaimana diatur dalam Perjanjian Investasi, Pimpinan/Direksi OIP harus menerapkan prinsip iktikad baik dan penuh tanggung jawab. (21 Dalam hal pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penurunan nilai investasi, Pimpinan/Direksi OIP tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian investasi dan/atau kerugian negara apabila dapat membuktikan:
- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b.telah...
SK No 008733 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- telah melakukan pengelolaan dan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan Investasi Pemerintah;
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan Investasi Pemerintah; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya penurunan nilai Investasi Pemerintah tersebut sesuai praktik bisnis yang sehat.
Pasal 51
(1) KIP bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan
supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Dalam hal terjadi kerugian akibat penurLrnan nilai
investasi atas pelaksanaan Investasi Pemerintah yang dilakukan oleh OIP, KIP dibebaskan dari tanggung jawab dalam hal:
- telah melakukan fungsi supervisi dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Pemerintah dan sesuai dengan maksud dan tujuan Investasi Pemerintah;
- tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan lnvestasi Pemerintah oleh OIP yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah memberikan nasihat kepada OIP untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Pasal 52
(1) OIP harus menerapkan manajemen risiko dan
pengendalian internal atas pengelolaan Investasi Pemerintah secara efektif dan efisien.
(2) Penerapan
SK No OO8734 A
PRESIDEN
-2r- (21 Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- identifikasi, penilaian/penaksiran, dan pengendalian risiko;
- sistem pelaporan yang bisa memonitor dan mengelola risiko yang relevan; dan
- toleransi risiko dan strategi investasi.
(3) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit dilakukan terhadap:
- lingkunganpengendalian;
- penilaian risiko;
- kegiatan pengendalian; dan
- informasi dan komunikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen risiko dan
pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(5) Manajemen risiko dan pengendalian internal pada OIP
yang berbentuk BUMN dan/atau BHL dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 53
(1) Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat menarik dana
Investasi Pemerintah yang dikelola oleh OIP. (21 Ketentuan mengenai penarikan dana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal
SK No 008735 A
PRESIDEN
22
Pasal 54
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) huruf a, Pasal 17 ayat (3) huruf a, dan Pasal 19 ayat
(2) huruf b, tidak perlu dilakukan apabila Investasi
Pemerintah dilakukan untuk kegiatan:
- penyelamatan perekonomian nasional; dan/atau
- pelaksanaan program Pemerintah yang mendesak. (21 Pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan penugasan dari Presiden atau
Menteri selaku Bendahara Umum Negara.
(3) Pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 55
Anggaran yang diperlukan untuk membiayai pelaksanaan tugas KIP dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yang secara struktural mempunyai tugas dan fungsi manajemen investasi sepanjang belum terdapat Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran satuan kerja KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Pasal 56
Investasi Pemerintah berupa penyertaan modal negara kepada BUMN, BHL, dan organisasi/ lembaga keuangan internasionall badan usaha internasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Badan Investasi Pemerintah yang telah ada tetap dapat melaksanakan kewenangan investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB
SK No 008736 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
23
Pasal 58
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812)r sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 20ll tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20Ll Nomor \24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 526I), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 59
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2oll tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 60
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 008737 A
trRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2019
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan ang-undangan,
vanna Djaman
SK No OO871? A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 20II tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah; b bahwa dengan memperhatikan perkembangan kondisi dan kebijakan Pemerintah dalam bidang investasi, dan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan Investasi Pemerintah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Investasi Pemerintah; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
