PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 51
BAB 5 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) KIP bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan
supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Dalam hal terjadi kerugian akibat penurLrnan nilai
investasi atas pelaksanaan Investasi Pemerintah yang dilakukan oleh OIP, KIP dibebaskan dari tanggung jawab dalam hal:
- telah melakukan fungsi supervisi dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Pemerintah dan sesuai dengan maksud dan tujuan Investasi Pemerintah;
- tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan lnvestasi Pemerintah oleh OIP yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah memberikan nasihat kepada OIP untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
