PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 52
BAB 6 — MANAJEMEN RISIKO DAN PENGENDALIAN INTERNAL
(1) OIP harus menerapkan manajemen risiko dan
pengendalian internal atas pengelolaan Investasi Pemerintah secara efektif dan efisien.
(2) Penerapan
SK No OO8734 A
PRESIDEN
-2r- (21 Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- identifikasi, penilaian/penaksiran, dan pengendalian risiko;
- sistem pelaporan yang bisa memonitor dan mengelola risiko yang relevan; dan
- toleransi risiko dan strategi investasi.
(3) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit dilakukan terhadap:
- lingkunganpengendalian;
- penilaian risiko;
- kegiatan pengendalian; dan
- informasi dan komunikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen risiko dan
pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(5) Manajemen risiko dan pengendalian internal pada OIP
yang berbentuk BUMN dan/atau BHL dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
