PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 53
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat menarik dana
Investasi Pemerintah yang dikelola oleh OIP. (21 Ketentuan mengenai penarikan dana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal
SK No 008735 A
PRESIDEN
22
