PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 54
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) huruf a, Pasal 17 ayat (3) huruf a, dan Pasal 19 ayat
(2) huruf b, tidak perlu dilakukan apabila Investasi
Pemerintah dilakukan untuk kegiatan:
- penyelamatan perekonomian nasional; dan/atau
- pelaksanaan program Pemerintah yang mendesak. (21 Pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan penugasan dari Presiden atau
Menteri selaku Bendahara Umum Negara.
(3) Pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
