PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 17
BAB 4 — KEWENANGAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Dalam melaksanakan kewenangan operasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, Menteri selaku Bendahara Umum Negara menetapkan BLU Pengelola Dana sebagai OIP. (21 Selain menetapkan BLU Pengelola Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan BLU lain sebagai OIP.
(3) BLU
SK No 008722 A
trRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
memiliki tugas dan wewenang:
- menyusun rencana jangka panjang, menengah, dan tahunan atas Investasi Pemerintah yang menjadi bidang tugasnya;
- mengusulkan rencana kebutuhan dana Investasi Pemerintah yang berasal dari APBN kepada KIP;
- melakukan perjanjian dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah;
- menempatkan dana dan/atau aset keuangan untuk pelaksanaan Investasi Pemerintah;
- melakukan tata kelola yang baik dan pengendalian risiko atas pengelolaan Investasi Pemerintah;
- melakukan tindakan yang diperlukan dalam hal . terjadi sengketa atau perselisihan dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah;
- melaksanakan Divestasi atas Investasi Pemerintah;
- menJrusun laporan pengelolaan Investasi Pemerintah; dan
- melakukan pengawasan atas pelaksanaan Investasi Pemerintah yang dilakukannya.
