PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 18
BAB 4 — KEWENANGAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Selain BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah, Menteri dapat menunjuk:
- BUMN; dan/atau
- BHL, sebagai OIP.
(2) Pelaksanaan kewenangan operasional oleh BUMN
dan/atau BHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kerja sama dengan Menteri.
