PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 19
BAB 4 — KEWENANGAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Kewenangan operasional OIP yang dilaksanakan oleh
BUMN dan/atau BHL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 dilakukan berdasarkan Perjanjian Investasi.
(2) Perjanjian. .
SK No OO8723 A
PRESIDEN
10
(2) Perjanjian Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
paling sedikit memuat mengenai:
- hak dan kewajiban para pihak;
- rencana kerja pengelolaan Investasi Pemerintah;
- penempatan dana dan/atau aset keuangan untuk pelaksanaan Investasi Pemerintah;
- pengendalian risiko atas pengelolaan Investasi Pemerintah;
- tindakan yang diperlukan dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah;
- pelaksanaan Divestasi atas Investasi Pemerintah termasuk Divestasi yang ditentukan oleh Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyampaian laporan pengelolaan Investasi Pemerintah;
- pengawasan atas pelaksanaan Investasi Pemerintah yang dilakukannya;
- berakhirnyaPerjanjianlnvestasi; j penyelesaian sengketa; dan
- penyampaian tata kelola investasi yang berlaku.
