PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 20
BAB 4 — KEWENANGAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
OIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 harus memiliki unit yang melaksanakan fungsi:
- perumusan rencana dan strategi investasi;
- pengawasan pelaksanaan investasi; dan
- evaluasi ketaatan pelaksanaan investasi terhadap rencana dan strategi investasi.
