PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 21
BAB 4 — KEWENANGAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan BLU sebagai OIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan tata cara penunjukan BUMN dan/atau BHL sebagai OIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB
SK No OO8724 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Bagian Kesatu Umum
Pasal22 Pengelolaan Investasi Pemerintah meliputi
- perencanaan;
- pelaksanaan;
- pelaporan;
- pengawasan; dan
- pertanggungjawaban.
Bagian Kedua Perencanaan
Paragraf 1 Perencanaan Investasi Pemerintah oleh KIP
