Pasal 23
BAB 5 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) KIP menyusun kebijakan umum dan rencana strategis
jangka panjang dan menengah atas Investasi Pemerintah.
(2) Kebijakan umum dan rencana strategis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
Paragraf 2 Perencanaan Investasi Pemerintah oleh BLU
Pasal24
(1) BLU menyusun rencana jangka panjang dan menengah
atas Investasi Pemerintah berdasarkan kebijakan umum dan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Berdasarkan .
SK No OO8725 A
PRESIDEN
12 (21 Berdasarkan rencana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU menyusun rencana investasi tahunan.
(3) Penyusunan rencana Investasi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan paling sedikit dengan memperhatikan:
- kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi BLU; dan
- kemampuan BLU untuk mengelola dana.
(4) Rencana investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), disampaikan kepada KIP setelah mendapat persetujuan unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
