PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 25
BAB 5 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Dalam hal terdapat rencana kebutuhan dana Investasi
Pemerintah yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, BLU men5rusun rencana kebutuhan dana Investasi Pemerintah dan mengusulkan kepada KIP untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Penganggaran atas rencana kebutuhan dana Investasi
Pemerintah yang telah disetujui oleh KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Perencanaan Investasi Pemerintah oleh BUMN dan/atau BHL
