Pasal 26
BAB 5 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Menteri mengusulkan alokasi Investasi Pemerintah yang
akan dikelola oleh BUMN dan/atau BHL dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Berdasarkan alokasi Investasi Pemerintah yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN, Menteri menunjuk BUMN dan/atau BHL untuk bertindak sebagai OIP.
(3) OIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) men5rusun
rencana kerja pengelolaan Investasi Pemerintah.
(4) OrP
SK No 008726 A
TTRESIDEN
13
(4) OIP menyampaikan rencana kerja pengelolaan Investasi
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.
(5) Berdasarkan penunjukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri melakukan Perjanjian Investasi dengan BUMN dan/atau BHL.
Pasal27 Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Investasi Pemerintah oleh KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, perencanaan Investasi Pemerintah oleh BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25, dan perencanaan Investasi Pemerintah oleh BUMN dan/atau BHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diat:ur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Pelaksanaan
Paragraf 1 Saham dan Surat Utang
