PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 28
BAB 5 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
'Pemerintah Investasi dalam bentuk saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan surat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh OIP paling sedikit dengan mempertimbangkan :
- tujuan investasi;
- tingkat risiko dan imbal hasil investasi; dan
- alokasi aset/kebijakan portofolio investasi.
