PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 29
BAB 5 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Pelaksanaan Investasi Pemerintah dalam bentuk saham
dan surat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 didasarkan pada penilaian kewajaran harga saham dan surat utang.
(2) Investasi
SK No 008727 A
PRESIDEN
(2) Investasi Pemerintah dalam bentuk saham dan/atau
surat utang yang diperdagangkan di bursa efek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
