PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 30
BAB 5 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
Pelaksanaan Investasi Pemerintah dalam bentuk saham dan surat utang oleh OIP harus dilakukan oleh tenaga ahli/profesional yang telah memiliki sertifikasi keahlian di bidang pasar modal dan/atau di bidang investasi dan keuangan.
