PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 16
BAB 4 — KEWENANGAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, keanggotaan KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, serta unit kerja pembantu dan pendanaan pelaksanaan tugas KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Kewenangan Operasional
