PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 15
BAB 4 — KEWENANGAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2l,, KIP dibantu oleh unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yang secara struktural mempunyai tugas dan fungsi manajemen investasi. (21 Pendanaan untuk pelaksanaan tugas KIP dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran satuan kerja KIP.
