PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 14
BAB 4 — KEWENANGAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Keanggotaan KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian teknis, auditor internal Pemerintah, dan/atau tenaga ahli.
(2) Keanggotaan KIP diangkat dan ditetapkan oleh Menteri.
