PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 13
BAB 4 — KEWENANGAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Dalam melaksanakan kewenangan supervisi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, Menteri selaku Bendahara Umum Negara membentuk KIP.
(2) KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas
dan wewenang:
- menyusun kebijakan umum dan rencana strategis jangka panjang dan menengah atas Investasi Pemerintah;
- menyusun PKIP;
- melakukan konsolidasi atas seluruh rencana Investasi Pemerintah yang dibuat oleh OIP;
- menyetujui rencana kebutuhan dana Investasi Pemerintah yang bersumber dari APBN;
- memberikan nasihat kepada OIP atas pengelolaan Investasi Pemerintah;
- memberikan rekomendasi kepada Menteri selaku Bendahara Umum Negara dan OIP atas pengelolaan Investasi Pemerintah;
- menyetujui usulan OIP untuk melakukan Divestasi sebelum masa waktu yang telah ditentukan;
- melakukan pengawasan dan evaluasi atas pengelolaan Investasi Pemerintah yang dilakukan oleh OIP;
- menerima laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah dan laporan keuangan dari OIP;
- menyusun ikhtisar laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah yang disusun oleh OIP dan menyampaikannya kepada Menteri; dan
- meminta laporan dan/atau informasi selain laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah.
Pasal
SK No 008721 A
PRESIDEN
