PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 12
BAB 4 — KEWENANGAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
Dalam melaksanakan kewenangan regulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, Menteri berwenang dan bertanggungjawab:
- menyusun dan menetapkan ketentuan dan peraturan di bidang Investasi Pemerintah;
- menetapkan kebijakan umum dan rencana strategis jangka panjang dan menengah atas Investasi Pemerintah; dan
- menetapkan PKIP. Bagian
SK No 008720 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Kewenangan Supervisi
