PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 10
BAB 4 — KEWENANGAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
Menteri selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengelol a f rnenatausahakan Investasi Pemerintah.
Pasal 1 1
Kewenangan pengelolaanf penatausahaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi:
- kewenangan regulasi;
- kewenangan supervisi; dan
- kewenangan operasional.
Bagian Kedua Kewenangan Regulasi
