PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 57
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Badan Investasi Pemerintah yang telah ada tetap dapat melaksanakan kewenangan investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB
SK No 008736 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
23
