PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 56
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Investasi Pemerintah berupa penyertaan modal negara kepada BUMN, BHL, dan organisasi/ lembaga keuangan internasionall badan usaha internasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
