PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 48
BAB 5 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan
Pasal 47 meliputi pemantauan, evaluasi, dan
pengendalian. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keenam Pertanggungjawaban
