DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Dana Abadi di Bidang Pendidikan adalah dana yang
bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan
program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja.
- Dana Pengembangan Pendidikan Nasional yang
selanjutnya disebut Dana Abadi Pendidikan adalah
dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi,
termasuk dana pengembangan pendidikan nasional
yang berasal dari alokasi anggaran pendidikan tahun- tahun sebelumnya, yang hasil kelolaannya digunakan
untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya termasuk
pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan.
- Dana Abadi Penelitian adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil
kelolaannya digunakan dalam rangka penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi.
- Dana Abadi Kebudayaan adalah dana yang
diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung kegiatan
terkait pemajuan kebudayaan.
- Dana Abadi Perguruan Tinggi adalah dana yang
diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil
kelolaannya digunakan untuk mendukung
pengembangan perguruan tinggi kelas dunia di perguruan tinggi terpilih.
- Dana Abadi Pesantren adalah dana yang dialokasikan khusus untuk Pesantren dan bersifat abadi untuk
menjamin keberlangsungan pengembangan
pendidikan Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan.
www.peraturan.go.id
2021, No.272 -5-
- Kementerian/Lembaga Teknis adalah Kementerian
dan/atau Lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab atas program layanan dan penerima manfaat
atas hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang
Pendidikan.
- Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang selanjutnya
disingkat LPDP adalah satuan kerja noneselon pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan
layanan umum dan mengelola Dana Abadi di Bidang
Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 2
Dana Abadi di Bidang Pendidikan terdiri atas:
Dana Abadi Pendidikan;
Dana Abadi Penelitian;
Dana Abadi Kebudayaan; dan
Dana Abadi Perguruan Tinggi.
Pasal 3
(1) Dana Abadi di Bidang Pendidikan dapat bersumber
dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara;
pendapatan investasi; dan/atau
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan hasil pengembangan Dana
Abadi di Bidang Pendidikan.
(3) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
www.peraturan.go.id
2021, No.272 -6-
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat
berupa hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, pendapatan alih teknologi hasil riset, royalti atas hak
paten, dana pihak ketiga, dana perwalian, baik dari
dalam maupun luar negeri, dan/atau sumber lainnya.
Pasal 4
Untuk memberikan arah dan kebijakan strategis dalam
program layanan dan penerima manfaat hasil
pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dengan
Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan Penyantun.
Pasal 5
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 bertugas memberikan arahan terkait kebijakan
strategis dalam program layanan dan penerima manfaat hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang
Pendidikan.
(2) Arahan terkait kebijakan strategis Dewan Penyantun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
bidang prioritas pada program layanan;
kebijakan afirmasi pada program layanan dengan memperhatikan kondisi wilayah, kelompok
masyarakat tertentu, dan/atau kebijakan
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- proporsi penggunaan hasil pengembangan Dana
Abadi di Bidang Pendidikan;
- pembagian tugas pelaksanaan program layanan
oleh Kementerian/Lembaga Teknis dan/atau LPDP; dan/atau
- hal-hal lain yang diusulkan anggota Dewan
Penyantun.
www.peraturan.go.id
2021, No.272 -7-
(3) Arahan kebijakan strategis Dewan Penyantun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Penyantun.
Pasal 6
(1) Keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
- menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang pembangunan manusia
dan kebudayaan sebagai Ketua merangkap
anggota;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai
Wakil Ketua merangkap anggota;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,
ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai anggota;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama sebagai anggota;
dan
- pimpinan lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi sebagai
anggota.
(2) Dewan Penyantun menyelenggarakan rapat paling
sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Dewan Penyantun mendapat dukungan administrasi
dan keuangan dari LPDP dalam pelaksanaan tugasnya.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengambilan keputusan
Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Ketua
Dewan Penyantun.
www.peraturan.go.id
2021, No.272 -8-
Bagian Kesatu
Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
Pasal 7
(1) Dana Abadi di Bidang Pendidikan dapat
dikembangkan dalam bentuk investasi jangka pendek
dan/atau jangka panjang pada surat berharga
maupun nonsurat berharga di dalam dan/atau di luar
negeri.
(2) Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
(3) Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan berdasarkan praktik bisnis yang sehat dan
risiko yang terkelola, dengan memperhatikan prinsip- prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
dilakukan oleh LPDP.
(2) LPDP melaksanakan pengembangan Dana Abadi di
Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan berpedoman pada arahan kebijakan
Dewan Penyantun.
(3) Ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, dan
manajemen sumber daya manusia LPDP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara.
www.peraturan.go.id
2021, No.272 -9-
Pasal 9
(1) Untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap
LPDP, dibentuk Dewan Pengawas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas:
- 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Ketua
merangkap anggota;
- 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi sebagai anggota;
- 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagai anggota;
- 1 (satu) orang pejabat dari lembaga pemerintah
yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian,
dan penerapan serta invensi dan inovasi sebagai
anggota; dan
- 1 (satu) orang dari unsur tenaga ahli sebagai
anggota.
(3) Unsur tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e diusulkan oleh Dewan Penyantun kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara.
(4) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(5) Dewan Pengawas menyelenggarakan rapat paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
www.peraturan.go.id
2021, No.272 -10-
Bagian Kedua
Program Layanan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
Pasal 10
Program layanan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga Teknis dan dapat
dilaksanakan oleh LPDP.
Pasal 11
(1) Kementerian/Lembaga Teknis terdiri atas:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,
ilmu pengetahuan, dan teknologi;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta
invensi dan inovasi.
(2) Kementerian/Lembaga Teknis melaksanakan:
penetapan kebijakan teknis program layanan;
perencanaan dan pelaksanaan program layanan;
penetapan penerima manfaat; dan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program
layanan dan penerima manfaat, atas hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang
Pendidikan.
(3) LPDP dapat melaksanakan:
program layanan; dan/atau
dukungan layanan untuk pelaksanaan program
layanan Kementerian/Lembaga Teknis, sesuai arahan Dewan Penyantun.
www.peraturan.go.id
2021, No.272 -11-
Bagian Ketiga
Penggunaan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
Pasal 12
Hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
digunakan untuk melaksanakan program layanan,
operasional, dan/atau untuk menambah Dana Abadi di
Bidang Pendidikan.
Pasal 13
Hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan termasuk
didalamnya Dana Abadi Pesantren digunakan untuk
program layanan yang meliputi:
beasiswa gelar dan nongelar;
peningkatan kompetensi gelar dan nongelar;
pendanaan riset;
pendidikan keagamaan dan pendidikan pesantren; dan
program layanan lainnya sesuai arahan Dewan
Penyantun.
Pasal 14
Hasil pengembangan Dana Abadi Penelitian digunakan untuk melaksanakan program layanan di bidang penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk
menghasilkan invensi dan inovasi.
Pasal 15
Hasil pengembangan Dana Abadi Kebudayaan digunakan
untuk program layanan yang meliputi:
- fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan
pelaku budaya;
produksi kegiatan kebudayaan;
produksi media; dan
program layanan lainnya sesuai arahan Dewan
Penyantun.
www.peraturan.go.id
2021, No.272 -12-
Pasal 16
Hasil pengembangan Dana Abadi Perguruan Tinggi digunakan untuk program layanan dana padanan atas
hasil pengembangan dana abadi masing-masing perguruan
tinggi kelas dunia untuk meningkatkan peringkat
perguruan tingginya.
Pasal 17
(1) Warga negara Indonesia dan lembaga/badan hukum
Indonesia dapat memperoleh manfaat atas program
layanan yang dilaksanakan menggunakan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
(2) Dalam rangka mendukung dan melaksanakan politik
luar negeri serta kerja sama internasional, penerima
manfaat program layanan dapat diberikan kepada
selain warga negara Indonesia atau lembaga/badan hukum Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perencanaan, penganggaran, penyaluran, dan pertanggungjawaban pemanfaatan hasil
pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 18
(1) LPDP bertanggung jawab atas:
- pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan;
- penyaluran hasil pengembangan Dana Abadi di
Bidang Pendidikan kepada penerima manfaat
program layanan sesuai penetapan Kementerian/Lembaga Teknis; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.272 -13-
- penyusunan laporan keuangan dan laporan
kinerja pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dan penyaluran hasil pengembangan
Dana Abadi di Bidang Pendidikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kementerian/Lembaga Teknis dan LPDP
bertanggungjawab atas:
- pelaksanaan masing-masing program layanan penggunaan hasil pengembangan Dana Abadi di
Bidang Pendidikan; dan
- penyusunan laporan pelaksanaan program
layanan penggunaan hasil pengembangan Dana
Abadi di Bidang Pendidikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Laporan dari LPDP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan
Penyantun.
(4) Laporan dari Kementerian/Lembaga Teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke Dewan Penyantun dan LPDP.
PENDANAAN
Pasal 19
(1) Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
LPDP termasuk pembiayaan program layanan
Kementerian/Lembaga Teknis dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja negara melalui
anggaran belanja kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara c.q. LPDP.
(2) Anggaran yang diperlukan bagi pengelolaan program
layanan oleh Kementerian/Lembaga Teknis
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara melalui anggaran belanja masing-masing Kementerian/Lembaga Teknis.
www.peraturan.go.id
2021, No.272 -14-
(3) Perubahan dan pengaturan lebih lanjut terkait
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
Pasal 20
(1) Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan
Dana Abadi Perguruan Tinggi yang ditempatkan pada
LPDP sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
ditetapkan sebagai Dana Abadi di Bidang Pendidikan
yang dikelola LPDP sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Presiden ini.
(2) Hasil pengembangan Dana Abadi Penelitian, Dana
Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi
yang ditempatkan pada LPDP sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ditetapkan sebagai hasil
pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 32),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
www.peraturan.go.id
2021, No.272 -15-
2019 Nomor 32), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2021
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mengelola dana abadi pendidikan yang
berasal dari dana pengembangan pendidikan nasional
yang dialokasikan berdasarkan undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara,
telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2019 tentang Dana Abadi Pendidikan;
- bahwa dalam perkembangannya telah dialokasikan
anggaran pendidikan termasuk dana abadi di bidang pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara untuk pengembangan pendidikan nasional,
penelitian, kebudayaan, dan perguruan tinggi;
- bahwa guna memenuhi perkembangan alokasi
anggaran pendidikan termasuk dana abadi di bidang
pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu
mengatur kembali ketentuan mengenai dana abadi di
bidang pendidikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
www.peraturan.go.id
2021, No.272 -2-
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6374);
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
www.peraturan.go.id
2021, No.272 -3-
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang
Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6385);
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 156);
- Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang
Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 192);
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang
Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 206);
