Pasal 11
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
(1) Kementerian/Lembaga Teknis terdiri atas:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,
ilmu pengetahuan, dan teknologi;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta
invensi dan inovasi.
(2) Kementerian/Lembaga Teknis melaksanakan:
penetapan kebijakan teknis program layanan;
perencanaan dan pelaksanaan program layanan;
penetapan penerima manfaat; dan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program
layanan dan penerima manfaat, atas hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang
Pendidikan.
(3) LPDP dapat melaksanakan:
program layanan; dan/atau
dukungan layanan untuk pelaksanaan program
layanan Kementerian/Lembaga Teknis, sesuai arahan Dewan Penyantun.
www.peraturan.go.id
2021, No.272 -11-
Bagian Ketiga
Penggunaan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
