PERPRES
DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
Pasal 12
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
Hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
digunakan untuk melaksanakan program layanan,
operasional, dan/atau untuk menambah Dana Abadi di
Bidang Pendidikan.
