PERPRES
DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
Pasal 13
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
Hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan termasuk
didalamnya Dana Abadi Pesantren digunakan untuk
program layanan yang meliputi:
beasiswa gelar dan nongelar;
peningkatan kompetensi gelar dan nongelar;
pendanaan riset;
pendidikan keagamaan dan pendidikan pesantren; dan
program layanan lainnya sesuai arahan Dewan
Penyantun.
