PERPRES
DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
Pasal 10
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
Program layanan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga Teknis dan dapat
dilaksanakan oleh LPDP.
