Pasal 9
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
(1) Untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap
LPDP, dibentuk Dewan Pengawas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas:
- 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Ketua
merangkap anggota;
- 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi sebagai anggota;
- 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagai anggota;
- 1 (satu) orang pejabat dari lembaga pemerintah
yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian,
dan penerapan serta invensi dan inovasi sebagai
anggota; dan
- 1 (satu) orang dari unsur tenaga ahli sebagai
anggota.
(3) Unsur tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e diusulkan oleh Dewan Penyantun kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara.
(4) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(5) Dewan Pengawas menyelenggarakan rapat paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
www.peraturan.go.id
2021, No.272 -10-
Bagian Kedua
Program Layanan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
