PERPRES
DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
Pasal 8
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
(1) Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
dilakukan oleh LPDP.
(2) LPDP melaksanakan pengembangan Dana Abadi di
Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan berpedoman pada arahan kebijakan
Dewan Penyantun.
(3) Ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, dan
manajemen sumber daya manusia LPDP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara.
www.peraturan.go.id
2021, No.272 -9-
