PERPRES
DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
Pasal 7
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
(1) Dana Abadi di Bidang Pendidikan dapat
dikembangkan dalam bentuk investasi jangka pendek
dan/atau jangka panjang pada surat berharga
maupun nonsurat berharga di dalam dan/atau di luar
negeri.
(2) Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
(3) Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan berdasarkan praktik bisnis yang sehat dan
risiko yang terkelola, dengan memperhatikan prinsip- prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
