Pasal 6
BAB 3 — DEWAN PENYANTUN
(1) Keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
- menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang pembangunan manusia
dan kebudayaan sebagai Ketua merangkap
anggota;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai
Wakil Ketua merangkap anggota;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,
ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai anggota;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama sebagai anggota;
dan
- pimpinan lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi sebagai
anggota.
(2) Dewan Penyantun menyelenggarakan rapat paling
sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Dewan Penyantun mendapat dukungan administrasi
dan keuangan dari LPDP dalam pelaksanaan tugasnya.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengambilan keputusan
Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Ketua
Dewan Penyantun.
www.peraturan.go.id
2021, No.272 -8-
Bagian Kesatu
Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
