Pasal 5
BAB 3 — DEWAN PENYANTUN
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 bertugas memberikan arahan terkait kebijakan
strategis dalam program layanan dan penerima manfaat hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang
Pendidikan.
(2) Arahan terkait kebijakan strategis Dewan Penyantun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
bidang prioritas pada program layanan;
kebijakan afirmasi pada program layanan dengan memperhatikan kondisi wilayah, kelompok
masyarakat tertentu, dan/atau kebijakan
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- proporsi penggunaan hasil pengembangan Dana
Abadi di Bidang Pendidikan;
- pembagian tugas pelaksanaan program layanan
oleh Kementerian/Lembaga Teknis dan/atau LPDP; dan/atau
- hal-hal lain yang diusulkan anggota Dewan
Penyantun.
www.peraturan.go.id
2021, No.272 -7-
(3) Arahan kebijakan strategis Dewan Penyantun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Penyantun.
