PERPRES
DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
Pasal 4
BAB 3 — DEWAN PENYANTUN
Untuk memberikan arah dan kebijakan strategis dalam
program layanan dan penerima manfaat hasil
pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dengan
Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan Penyantun.
