Pasal 3
BAB 2 — SUMBER DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
(1) Dana Abadi di Bidang Pendidikan dapat bersumber
dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara;
pendapatan investasi; dan/atau
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan hasil pengembangan Dana
Abadi di Bidang Pendidikan.
(3) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
www.peraturan.go.id
2021, No.272 -6-
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat
berupa hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, pendapatan alih teknologi hasil riset, royalti atas hak
paten, dana pihak ketiga, dana perwalian, baik dari
dalam maupun luar negeri, dan/atau sumber lainnya.
