PERPRES
DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dana Abadi di Bidang Pendidikan terdiri atas:
Dana Abadi Pendidikan;
Dana Abadi Penelitian;
Dana Abadi Kebudayaan; dan
Dana Abadi Perguruan Tinggi.
