PERPRES
DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
Pasal 21
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 32),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
