PERPRES
DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
Pasal 20
(1) Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan
Dana Abadi Perguruan Tinggi yang ditempatkan pada
LPDP sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
ditetapkan sebagai Dana Abadi di Bidang Pendidikan
yang dikelola LPDP sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Presiden ini.
(2) Hasil pengembangan Dana Abadi Penelitian, Dana
Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi
yang ditempatkan pada LPDP sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ditetapkan sebagai hasil
pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini.
