Pasal 19
(1) Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
LPDP termasuk pembiayaan program layanan
Kementerian/Lembaga Teknis dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja negara melalui
anggaran belanja kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara c.q. LPDP.
(2) Anggaran yang diperlukan bagi pengelolaan program
layanan oleh Kementerian/Lembaga Teknis
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara melalui anggaran belanja masing-masing Kementerian/Lembaga Teknis.
www.peraturan.go.id
2021, No.272 -14-
(3) Perubahan dan pengaturan lebih lanjut terkait
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
