Pasal 18
BAB 6 — AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN
(1) LPDP bertanggung jawab atas:
- pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan;
- penyaluran hasil pengembangan Dana Abadi di
Bidang Pendidikan kepada penerima manfaat
program layanan sesuai penetapan Kementerian/Lembaga Teknis; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.272 -13-
- penyusunan laporan keuangan dan laporan
kinerja pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dan penyaluran hasil pengembangan
Dana Abadi di Bidang Pendidikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kementerian/Lembaga Teknis dan LPDP
bertanggungjawab atas:
- pelaksanaan masing-masing program layanan penggunaan hasil pengembangan Dana Abadi di
Bidang Pendidikan; dan
- penyusunan laporan pelaksanaan program
layanan penggunaan hasil pengembangan Dana
Abadi di Bidang Pendidikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Laporan dari LPDP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan
Penyantun.
(4) Laporan dari Kementerian/Lembaga Teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke Dewan Penyantun dan LPDP.
PENDANAAN
