PERPRES
DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
Pasal 17
BAB 5 — PENERIMA MANFAAT DAN MEKANISME PENYALURAN
(1) Warga negara Indonesia dan lembaga/badan hukum
Indonesia dapat memperoleh manfaat atas program
layanan yang dilaksanakan menggunakan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
(2) Dalam rangka mendukung dan melaksanakan politik
luar negeri serta kerja sama internasional, penerima
manfaat program layanan dapat diberikan kepada
selain warga negara Indonesia atau lembaga/badan hukum Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perencanaan, penganggaran, penyaluran, dan pertanggungjawaban pemanfaatan hasil
pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
