PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau
sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren
adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan
didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi
masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang
menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada
Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta
memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin
yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran,
keseimbangan, moderat, dan nilai-nilai luhur
bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan,
dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan
masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
- Hibah adalah pemberian barang, uang, atau jasa
dengan pengalihan hak untuk kepentingan
Pesantren dan dituangkan dalam perjanjian hibah.
- Dana Abadi Pesantren adalah dana yang
dialokasikan khusus untuk Pesantren dan bersifat
abadi untuk menjamin keberlangsungan
pengembangan pendidikan Pesantren yang
bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi
pendidikan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
2021, No.206 -3-
menjadi kewenangan daerah otonom.
- Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dikelola
berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan Pesantren
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dikelola untuk
pengembangan fungsi Pesantren yang meliputi:
fungsi pendidikan;
fungsi dakwah; dan
fungsi pemberdayaan masyarakat.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren bersumber dari:
masyarakat;
Pemerintah Pusat;
Pemerintah Daerah;
sumber lain yang sah dan tidak mengikat; dan
Dana Abadi Pesantren.
Pasal 5
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berupa:
uang;
barang; dan/atau
2021, No.206 -4-
- jasa.
Bagian Kedua
Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren Yang
Bersumber Dari Masyarakat
Pasal 6
(1) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a merupakan sumber utama
pendanaan penyelenggaraan Pesantren.
(2) Pengelolaan pendanaan penyelenggaraan Pesantren
yang bersumber dari masyarakat menjadi tanggung
jawab dan kewenangan Pesantren.
(3) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
bersumber dari masyarakat diterima dan dicatat oleh
pengelola Pesantren.
(4) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling sedikit memuat:
identitas pemberi;
jumlah; dan
peruntukannya.
(5) Mekanisme penerimaan dan pencatatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pesantren.
Pasal 7
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang bersumber
dari masyarakat digunakan untuk pendidikan, dakwah,
dan pemberdayaan masyarakat.
Bagian Ketiga
Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang Bersumber
dari Pemerintah Pusat
Pasal 8
(1) Pemerintah Pusat membantu pendanaan
penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran
2021, No.206 -5-
pendapatan dan belanja negara sesuai dengan
kemampuan keuangan negara dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk membantu
pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi
pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan
masyarakat.
(3) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan bagian dari alokasi anggaran fungsi
pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara.
(4) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi
dakwah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan bagian dari alokasi anggaran fungsi agama
dalam anggaran pendapatan dan belanja negara pada
Kementerian.
(5) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi
pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan bagian dari alokasi anggaran
di luar fungsi pendidikan dan fungsi agama dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara pada
kementerian/lembaga.
Bagian Keempat
Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang Bersumber
dari Pemerintah Daerah
Pasal 9
(1) Pemerintah Daerah membantu pendanaan
penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran
pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dialokasikan melalui
2021, No.206 -6-
mekanisme hibah untuk membantu pendanaan
penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan,
fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
(3) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dimasukan dalam klasifikasi,
kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan
pembangunan dan keuangan daerah yang diatur oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
Bagian Kelima
Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang Berasal dari
Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat
Paragraf 1
Umum
Pasal 10
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dapat
berupa:
Hibah dalam negeri;
Hibah luar negeri;
badan usaha;
pembiayaan internal;
dana tanggung jawab sosial perusahaan; dan
dana perwalian.
(2) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dan
dicatat oleh pengelola Pesantren.
(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit memuat:
identitas pemberi;
jumlah; dan
peruntukannya.
2021, No.206 -7-
Paragraf 2
Hibah Dalam Negeri
Pasal 11
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren
berupa Hibah dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a bersumber dari:
perseorangan;
badan hukum; dan
lembaga nonpemerintah di dalam negeri.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah
dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam perjanjian Hibah.
(3) Perjanjian Hibah dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi:
identitas pemberi Hibah;
identitas penerima Hibah yang mewakili
Pesantren;
maksud dan tujuan Hibah; dan
jenis dan jumlah uang, barang, dan/atau jasa
yang merupakan objek Hibah.
(4) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah
dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sesuai perjanjian Hibah.
Paragraf 3
Hibah Luar Negeri
Pasal 12
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa
Hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) huruf b bersumber dari:
lembaga pemerintah negara asing;
lembaga nonpemerintah negara asing; dan
warga negara asing.
2021, No.206 -8-
Pasal 13
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa
Hibah luar negeri yang bersumber dari lembaga pemerintah
negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
a yang diberikan melalui Pemerintah Indonesia
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Hibah luar negeri yang bersumber dari lembaga
nonpemerintah negara asing dan warga negara asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dan
huruf c dapat diberikan secara langsung kepada
Pesantren.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam perjanjian Hibah.
(3) Perjanjian Hibah luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi:
identitas pemberi Hibah;
identitas penerima Hibah yang mewakili
Pesantren;
maksud dan tujuan Hibah; dan
jenis dan jumlah uang, barang, dan/atau jasa
yang merupakan objek Hibah.
(4) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sesuai perjanjian Hibah.
Pasal 15
(1) Dalam hal Pesantren menerima langsung Hibah luar
negeri dari lembaga nonpemerintah negara asing atau
warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, pengelola Pesantren wajib menyampaikan
laporan sumber dana dan pemanfaatan dana Hibah
untuk penyelenggaraan Pesantren kepada Menteri.
2021, No.206 -9-
(2) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 16
Hibah luar negeri kepada Pesantren dilarang digunakan
untuk tujuan di luar penyelenggaraan Pesantren.
Paragraf 4
Badan Usaha
Pasal 17
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
berasal dari badan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c berasal dari:
- badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh
Pesantren; dan/atau
- badan usaha yang bekerja sama dengan
Pesantren.
(2) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
berasal dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi tanggung jawab dan
kewenangan Pesantren.
Paragraf 5
Pembiayaan Internal
Pasal 18
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
berasal dari pembiayaan internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d berasal dari:
pendiri Pesantren;
pemilik Pesantren;
yayasan pendiri Pesantren;
pendidik atau tenaga kependidikan di Pesantren;
pengelola Pesantren;
santri; dan
alumni.
2021, No.206 -10-
(2) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
berasal dari pembiayaan internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab dan
kewenangan Pesantren.
Paragraf 6
Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Pasal 19
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf
e berasal dari:
- kegiatan usaha perseroan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- kegiatan penanaman modal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian sumber pendanaan penyelenggaraan
Pesantren yang berasal dari dana tanggung jawab
sosial perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
berasal dari dana tanggungjawab sosial perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 digunakan untuk
fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi
pemberdayaan masyarakat.
Pasal 21
Pengelola Pesantren wajib menyampaikan laporan sumber
pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari
dana tanggung jawab sosial perusahaan kepada Menteri.
2021, No.206 -11-
Paragraf 7
Dana Perwalian
Pasal 22
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
berasal dari dana perwalian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi
Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari
dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin
keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi
generasi berikutnya sebagai bentuk
pertanggungjawaban antargenerasi.
(3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan
prioritas dari hasil pengembangan dana abadi
pendidikan.
(4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk
penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.
Pasal 24
Mekanisme pemanfaatan dana abadi pesantren
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2021, No.206 -12-
Pasal 25
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap sumber dan pemanfaatan pendanaan
penyelenggaraan Pesantren.
(2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri secara
berkala atau sewaktu-waktu melakukan koordinasi
dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah
Daerah.
Pasal 26
Ketentuan mengenai mekanisme, pemanfaatan,
pemantauan, dan evaluasi pendanaan penyelenggaraan
pesantren diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 27
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2021, No.206 -13-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2021
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (5)
dan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2019 tentang Pesantren serta dalam rangka optimalisasi
pendanaan dalam penyelenggaraan pesantren untuk
menunjang fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi
pemberdayaan masyarakat, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6406);
