Pasal 14
BAB 2 — SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
(1) Hibah luar negeri yang bersumber dari lembaga
nonpemerintah negara asing dan warga negara asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dan
huruf c dapat diberikan secara langsung kepada
Pesantren.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam perjanjian Hibah.
(3) Perjanjian Hibah luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi:
identitas pemberi Hibah;
identitas penerima Hibah yang mewakili
Pesantren;
maksud dan tujuan Hibah; dan
jenis dan jumlah uang, barang, dan/atau jasa
yang merupakan objek Hibah.
(4) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sesuai perjanjian Hibah.
